Pemeriksaan Pengusaha Agus Hartono Dinilai Sewenang-wenang
Siti Yona Hukmana • 07 Desember 2022 21:36
Jakarta: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil pengusaha Agus Hartono untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa. Pemanggilan itu dinilai sewenang-wenang, karena penetapan tersangka Agus dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami, yaitu Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan," kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemeriksaan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Agus diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
Menurut Kamaruddin, pemanggilan pemeriksaan itu menyalahi aturan. Selain penetapan tersangka telah gugur, fokus saat ini adalah penyelidikan dugaan pemerasan Agus Hartono senilai Rp10 miliar oleh sejumlah penyidik Kejati Jateng. Pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kamaruddin mengatakan penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak. Bukan memeriksa kliennya.
"Kalau penyidik Kejati Jateng manggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak. Penyidiknya saja masih bermasalah dan diperiksa Jamwas, kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka," kata dia.
Dia menegaskan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang R Azharyadi telah memutuskan penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dalam putusan gugatan praperadilan itu juga disebut penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan.
"Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa? Kok penyidik dengan sewenang-wenangnya memanggil klien kami lagi saat ini, justru ketika klien kami dan penyidik sedang diperiksa oleh Jamwas di kantor Kejati Semarang," ucapnya.
Kamaruddin meminta Jamwas dan Komjak bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan tersebut. Khususnya, sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani.
Jaksa diduga terlibat pemerasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan tengah menyelidiki dugaan pemerasan pengusaha Semarang, Agus Hartono, oleh sejumlah jaksa Kejati Jateng. Sejumlah jaksa itu telah diperiksa.
"Sudah dipanggil semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Namun, Ketut tak membeberkan identitas sejumlah jaksa yang diduga memeras Agus. Pengusaha asal Semarang itu dijamin tidak menjadi tersangka bila membayar Rp10 miliar. Agus yang tak memenuhi keinginan jaksa itu membuat ia menyandang status tersangka.
Jakarta: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil pengusaha Agus Hartono untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa. Pemanggilan itu dinilai sewenang-wenang, karena penetapan tersangka Agus dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami, yaitu Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan," kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemeriksaan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Agus diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
Menurut Kamaruddin, pemanggilan pemeriksaan itu menyalahi aturan. Selain penetapan tersangka telah gugur, fokus saat ini adalah penyelidikan dugaan pemerasan Agus Hartono senilai Rp10 miliar oleh sejumlah penyidik Kejati Jateng. Pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kamaruddin mengatakan penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak. Bukan memeriksa kliennya.
"Kalau penyidik Kejati Jateng manggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak. Penyidiknya saja masih bermasalah dan diperiksa Jamwas, kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka," kata dia.
Dia menegaskan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang R Azharyadi telah memutuskan penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dalam putusan gugatan praperadilan itu juga disebut penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan.
"Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa? Kok penyidik dengan sewenang-wenangnya memanggil klien kami lagi saat ini, justru ketika klien kami dan penyidik sedang diperiksa oleh Jamwas di kantor Kejati Semarang," ucapnya.
Kamaruddin meminta Jamwas dan Komjak bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan tersebut. Khususnya, sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani.
Jaksa diduga terlibat pemerasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan tengah menyelidiki dugaan pemerasan pengusaha Semarang, Agus Hartono, oleh sejumlah jaksa Kejati Jateng. Sejumlah jaksa itu telah diperiksa.
"Sudah dipanggil semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Namun, Ketut tak membeberkan identitas sejumlah jaksa yang diduga memeras Agus. Pengusaha asal Semarang itu dijamin tidak menjadi tersangka bila membayar Rp10 miliar. Agus yang tak memenuhi keinginan jaksa itu membuat ia menyandang status tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)