Jakarta: Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan tersangka Agus Hartono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan hakim dalam putusan sidang praperadilan Agus melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang, Kamis, 1 Desember 2022.
Hakim Azharyadi menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan. Dalam persidangan terungkap Kepala Kejati Jateng ternyata lebih dahulu mengeluarkan surat penetapan tersangka ketimbang surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka itu bernomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Sebab, tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng tidak sah. "Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.
Agus Hartono menyampaikan rasa terima kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang, Azharyadi dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangka itu merupakan sebuah proses yang memang sudah sepatutnya.
Menurut dia, penetapannya tidak sesuai secara formal yang diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersangka juga dinilai amburadul.
"Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka," kata Agus.
Apalagi, kata dia, ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap dirinya. Agus berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI," ungkap dia.
Jakarta: Majelis hakim tunggal
Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan tersangka Agus Hartono dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi. Hal itu disampaikan hakim dalam putusan sidang
praperadilan Agus melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang, Kamis, 1 Desember 2022.
Hakim Azharyadi menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan. Dalam persidangan terungkap Kepala Kejati Jateng ternyata lebih dahulu mengeluarkan surat penetapan tersangka ketimbang surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka itu bernomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Sebab, tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng tidak sah. "Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.
Agus Hartono menyampaikan rasa terima kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang, Azharyadi dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangka itu merupakan sebuah proses yang memang sudah sepatutnya.
Menurut dia, penetapannya tidak sesuai secara formal yang diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersangka juga dinilai amburadul.
"Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka," kata Agus.
Apalagi, kata dia, ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap dirinya. Agus berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)