Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (tangkapan layar)

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Penjara 8 Tahun Ricky Rizal Ilusi

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 17:28
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, tidak sepakat dengan tuntutan penjara delapan tahun kepada kliennya. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dinilai mengawang-awang.
 
"Saya menganggap ini ilusi. Dari mana, sejak kapan terdakwa (Ricky) punya rencana (pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) sejak dari Magelang?" kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Dia mempermasalahkan sejumlah fakta hukum yang dipaparkan JPU. Misalnya, tindakan Ricky yang mengamankan senjata Brigadir J di Magelang. JPU menilai hal itu upaya Ricky supaya Brigadir J tidak bisa melawan balik.

"Padahal perbuatan Ricky didukung lie detector yang menunjukkan dalam rangka niat baik. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan," ujar dia.
 
Selain itu, dia mengatakan kliennya adalah seorang polisi. Sehingga Ricky memiliki tanggung jawab moral dan diskresi untuk mencegah konflik terjadi.
 
Erman menyebut fakta hukum lainnya terkait Ricky yang memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Padahal, Ricky baru menghadap Ferdy Sambo dan menanyakan kesiapan dirinya untuk menembak Brigadir J.
 

Baca: Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J


"Dia (Ricky) membatin tidak mungkin (ada pembunuhan) di rumah dinas dan (dilakukan) seorang jenderal," tutur dia.
 
Erman menilai poin-poin tuntutan JPU sama dengan dakwaan. Padahal, pihaknya sudah membantah dakwaan melalui eksepsi.
 
"Hasil dari wawancara Ricky, dia terindikasi jujur dan tidak ada membayangkan kejadian ini," papar dia.
 
Ricky dituntut delapan tahun hukuman penjara. Tindakan Ricky dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Perbuatan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Tuntutan itu dikurangi masa penangkapan Ricky. Termasuk, dikurangi masa penahanan sementara.
 
Rudy mengatakan tidak ada hal yang bisa membebaskan Ricky. Ricky harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan