Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Theo
Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Theo

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 16:56
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun hukuman penjara. Tindakan Ricky dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Perbuatan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Tuntutan itu dikurangi masa penangkapan Ricky. Termasuk, dikurangi masa penahanan sementara.

Rudy mengatakan tidak ada hal yang bisa membebaskan Ricky. Ricky harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
 
Rudy mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Ricky. Yakni, perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," tutur dia.
 
Rudy menyebut hal memberatkan lainnya ialah Ricky tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut. Apalagi, Ricky merupakan aparat penegak hukum.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda, dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya," jelas dia.
 

Baca Juga: Balik ke Jakarta Tanpa Anak Ferdy Sambo Jadi Petunjuk Keterlibatan Ricky Rizal


Selain itu, Ricky adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian, Ricky memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
 
Tuntutan itu sama dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf. Ricky dan Kuat dinilai memiliki andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan