Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan petunjuk keterlibatan terdakwa Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ricky berangkat dari Magelang ke Jakarta tanpa anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
JPU heran dengan tindakan Ricky tersebut. Pasalnya, Ricky dan Kuat Ma'ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa anak bosnya.
"Sehingga pengabaian terhadap pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak Ferdy Sambo di Magelang memberikan petunjuk kuat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU mengatakan petunjuk yang dimaksud ialah keputusan Ricky dan Kuat ke Jakarta. Keikutsertaan mereka ke Jakarta dinilai bukan inisiatif sendiri.
"Melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mem-back up jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi," ujar dia.
JPU mengatakan data itu berdasarkan keterangan fakta persidangan. Fakta itu berasal dari keterangan berbagai saksi mulai dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Sambo, Putri, hingga Ricky.
"Yang saling bersesuaian satu sama lain menerangkan bahwa Ricky maupun Kuat memiliki tugas menjaga dan mengurus rumah tangga serta keperluan anak-anak Ferdy Sambo," ucap dia.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan petunjuk keterlibatan terdakwa Ricky Rizal dalam
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ricky berangkat dari Magelang ke Jakarta tanpa anak
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
JPU heran dengan tindakan Ricky tersebut. Pasalnya, Ricky dan
Kuat Ma'ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa anak bosnya.
"Sehingga pengabaian terhadap pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak Ferdy Sambo di Magelang memberikan petunjuk kuat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU mengatakan petunjuk yang dimaksud ialah keputusan Ricky dan Kuat ke Jakarta. Keikutsertaan mereka ke Jakarta dinilai bukan inisiatif sendiri.
"Melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mem-
back up jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi," ujar dia.
JPU mengatakan data itu berdasarkan keterangan fakta persidangan. Fakta itu berasal dari keterangan berbagai saksi mulai dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Sambo, Putri, hingga Ricky.
"Yang saling bersesuaian satu sama lain menerangkan bahwa Ricky maupun Kuat memiliki tugas menjaga dan mengurus rumah tangga serta keperluan anak-anak Ferdy Sambo," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)