Jakarta: Polri mempersilakan pihak keluarga melakukan ekshumasi atau proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Pembongkaran kubur dan proses autopsi ulang pun bisa dilakukan kedokteran forensik yang ditentukan keluarga.
"Boleh-boleh (dokter forensik dari keluarga), karena ekshumasi itu kan demi keadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli 2022.
Namun, kata Dedi, harus orang yang ahli di bidang kedokteran forensik. Dia menyarankan keluarga mengambil ahli forensik dari universitas yang kredibel. Ekshumasi dapat disaksikan bersama pengacara keluarga Brigadir Yosua.
"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel. Jadi, kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri mempersilakan pihak keluarga mengautopsi ulang jenazah Brigadir Yosua. Hal itu disampaikan usai keluarga meminta jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat diautopsi ulang lantaran ada kejanggalan.
"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Dedi, Selasa, 19 Juli 2022.
Dedi mengatakan autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka menegakkan keadilan. Autopsi ulang itu merupakan wewenang Tim Forensik.
"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," jelas Dedi.
Jakarta:
Polri mempersilakan pihak keluarga melakukan ekshumasi atau proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Pembongkaran kubur dan proses autopsi ulang pun bisa dilakukan kedokteran forensik yang ditentukan keluarga.
"Boleh-boleh (dokter forensik dari keluarga), karena ekshumasi itu kan demi keadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli 2022.
Namun, kata Dedi, harus orang yang ahli di bidang kedokteran forensik. Dia menyarankan keluarga mengambil ahli forensik dari universitas yang kredibel. Ekshumasi dapat disaksikan bersama pengacara keluarga
Brigadir Yosua.
"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel. Jadi, kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri mempersilakan pihak keluarga mengautopsi ulang jenazah
Brigadir Yosua. Hal itu disampaikan usai keluarga meminta jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat diautopsi ulang lantaran ada kejanggalan.
"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Dedi, Selasa, 19 Juli 2022.
Dedi mengatakan autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka menegakkan keadilan. Autopsi ulang itu merupakan wewenang Tim Forensik.
"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang
expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," jelas Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)