Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan. Foto: Metro TV.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan. Foto: Metro TV.

Keluarga Brigadir J Tak Hadiri Penyampaian Hasil Autopsi

Siti Yona Hukmana • 20 Juli 2022 10:36
Jakarta: Polri akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) ke pihak keluarga hari ini. Namun, penyampaian hasil autopsi tak dihadiri keluarga Yosua. 
 
"Kuasa hukum saja," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Johnson mengatakan keluarga almarhum Brigadir Yosua tidak bisa hadir lantaran kesulitan dalam menempuh jarak ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, dari Jambi. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Polri untuk memfasilitasi.

"Saya enggak tahu nanti komunikasi dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini (keluarga) difasilitasi," ujar dia.
 
Johnson menyebut pihak keluarga mendapat undangan dari Polri sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 20 Juli 2022. Namun, dia menyebut undangan itu perihal gelar perkara awal, bukan penyampaian hasil autopsi.
 
"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," ungkap dia.
 

Baca: Polri: Adik Brigadir Yosua Dimutasi karena Permintaan Sendiri


Sebelumnya, Mabes Polri mempersilakan pihak keluarga mengautopsi ulang jenazah Brigadir Yosua. Hal itu disampaikan usai keluarga meminta jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat diautopsi ulang lantaran ada kejanggalan. 
 
"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Dedi mengatakan autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka menegakkan keadilan. Autopsi ulang itu merupakan wewenang tim forensik.
 
"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," jelas Dedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan