Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

KPK Sarankan Setengah Kebutuhan Parpol Dibebankan ke APBN

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2022 06:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan negara membiayai setengah kebutuhan partai politik (parpol). Pembiayaan dari negara diyakini bisa meminimalkan celah korupsi di kalangan parpol.
 
"KPK mengeluarkan rekomendasi dan mengusulkan kepada pemerintah bagaimana jika biaya kebutuhan partai politik 50 persen dibebankan dalam anggaran pembelanjaan biaya negara (APBN)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Alex mengatakan permintaan itu dilakukan usai KPK melakukan kajian terkait besaran biaya kebutuhan partai. Kajian itu dilakukan dengan survei yang dilakukan kepada pengurus partai politik.

Partai politik juga diharapkan memanfaatkan dana dari negara dengan baik. Keterbukaan dalam penggunaan dana wajib dinomorsatukan.
 
"Ketika ada anggaran dari negara ke partai, kita berharap partai dikelola secara profesional, integritas, terbuka, dan transparan," ujar Alex.
 

Baca: Firli: Mewujudkan Tujuan Nasional Sulit Jika Masih Ada Korupsi


Bantuan dari negara itu juga diharapkan bisa menghilangkan kebiasaan pengadaan mahar pencalonan. Mahar politik dalam pencalonan dinilai masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kata Alex, kepala daerah tingkat dua saja wajib mengeluarkan dana Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.
 
"Ketika partai mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak ada lagi mahar dalam partai tersebut," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan