Ferdy Sambo ke Arif Rachman: Jangan Sebar Aib
Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 16:56
Jakarta: Ferdy Sambo sempat mengingatkan anak buahnya mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin agar tak menyebarkan aib. Hal itu disampaikan usai Ferdy Sambo berbicara soal kebohongan mengenai pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Ferdy Sambo menelepon saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan hal yang sama, agar jangan menyampaikan aib keluarga, jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut jaksa, Arif mendapat perintah juga dari eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dia diminta menemui penyidik Polres Jakarta Selatan tempat pelaporan terkait pelecehan Putri.
Penyidik diminta membuat folder khusus untuk menyimpan file pelecehan. Padahal, peristiwa itu tak pernah ada.
"Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa.
Ferdy Sambo merekayasa mengenai kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kematian itu dipicu tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Brigadir J disebut panik karena kepergok oleh Bharada E tengah melakukan pelecehan terhadap Putri. Sehingga, terjadi tembak menembak sesama anggota polisi. Namun, peristiwa itu tidak pernah ada. Pada dakwaan jaksa, Bharada E yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo sempat mengingatkan anak buahnya mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin agar tak menyebarkan aib. Hal itu disampaikan usai Ferdy Sambo berbicara soal kebohongan mengenai pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Ferdy Sambo menelepon saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan hal yang sama, agar jangan menyampaikan aib keluarga, jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut jaksa, Arif mendapat perintah juga dari eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dia diminta menemui penyidik Polres Jakarta Selatan tempat pelaporan terkait pelecehan Putri.
Penyidik diminta membuat folder khusus untuk menyimpan file pelecehan. Padahal, peristiwa itu tak pernah ada.
"Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa.
Ferdy Sambo merekayasa mengenai kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kematian itu dipicu tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Brigadir J disebut panik karena kepergok oleh Bharada E tengah melakukan pelecehan terhadap Putri. Sehingga, terjadi tembak menembak sesama anggota polisi. Namun, peristiwa itu tidak pernah ada. Pada dakwaan jaksa, Bharada E yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)