Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Bharada E Tak Pernah Mengantongi Rp1 Miliar dari Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2022 15:20
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membantah telah mengantongi Rp1 miliar dari Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut mengguyur Bharada E duit Rp1 miliar usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Itu kan janji dari Ferdy Sambo, klien saya tidak pernah terima," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Bharada E, kata Ronny, tidak pernah menyentuh uang itu. Namun, uang tersebut sudah dijanjikan diberikan penuh oleh Ferdy Sambo.

"Itu kan yang dijanjikan Ferdy Sambo kan klien. Kami dipanggil di meja itu sudah ada uang," ujar Ronny.
 
Ferdy Sambo disebut mengguyur Bharada E dengan uang senilai Rp1 miliar. Uang itu diserahkan usai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
 

Baca: Ferdy Sambo Beri Bharada E Rp1 Miliar, Tapi Diambil Lagi


Bharada E juga disebut diberikan iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lamanya yang telah dirusak atau dihilangkan. Dengan maksud agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Brigadir J tidak terdeteksi.
 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’,' kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan