Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Alasan KPK Ogah Buru-buru Jemput Paksa Lukas Enembe di Papua

Candra Yuri Nuralam • 16 Oktober 2022 07:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengesampingkan dulu opsi jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada beberapa kondisi yang tidak bisa membuat Lembaga Antikorupsi menjemput Lukas secara paksa.
 
"Kami melihat juga kondisi kondisi yang lain, karena ini wilayah Papua karena teman-teman semuanya juga paham tentang ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022.
 
Ali enggan memerinci kondisi lain yang dimaksud. Kondisi lain itu dipastikan tidak menghentikan upaya KPK dalam melengkapi berkas perkara. Termasuk, mencari cara agar Lukas mau memberikan keterangan.

"Yang terpenting bagi kami dalam proses penanganan perkara ini adalah hanya fokus ke keterangan tersangka," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Punya Cara Lain untuk Melengkapi Berkas Kasus Lukas Enembe


 
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
 
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
 
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan