KPK Punya Cara Lain untuk Melengkapi Berkas Kasus Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 16 Oktober 2022 07:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau terus menerus menunggu keterangan tersangka sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe untuk melengkapi berkas perkara. Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua bakal dikelarkan dengan meminta keterangan dari pihak lain.
"Fokus kami tidak hanya kemudian pada keterangan tersangka, karena tentu alat bukti yang lain juga terus kami lengkapi di dalam berkas perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Ali mengatakan penyelesaian kasus bukan cuma dari keterangan tersangka. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi juga bisa melengkapi perkara.
Lukas bakal rugi jika tidak terus-terusan mangkir. Dia tidak bisa melakukan bantahan jika tidak mau diperiksa penyidik.
"Kami sudah sampaikan berulang kali bahwa memberi kesempatan dan ruang yang sama kepada tersangka untuk bisa hadir memenuhi panggilan KPK sehingga dapat menyampaikan materi proses penyidikan menurut apa yang kemudian ia ketahui," ucap Ali.
Bantahan Lukas bakal percuma jika tidak dibeberkan di ruang pemeriksaan. Lukas diharap memenuhi panggilan.
"Narasi yang dibangun di luar itu tentu sama sekali tidak bisa menjadi alat bukti," ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau terus menerus menunggu keterangan tersangka sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe untuk melengkapi berkas perkara. Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua bakal dikelarkan dengan meminta keterangan dari pihak lain.
"Fokus kami tidak hanya kemudian pada keterangan tersangka, karena tentu alat bukti yang lain juga terus kami lengkapi di dalam berkas perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Ali mengatakan penyelesaian kasus bukan cuma dari keterangan tersangka. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi juga bisa melengkapi perkara.
Lukas bakal rugi jika tidak terus-terusan mangkir. Dia tidak bisa melakukan bantahan jika tidak mau diperiksa penyidik.
"Kami sudah sampaikan berulang kali bahwa memberi kesempatan dan ruang yang sama kepada tersangka untuk bisa hadir memenuhi panggilan KPK sehingga dapat menyampaikan materi proses penyidikan menurut apa yang kemudian ia ketahui," ucap Ali.
Bantahan Lukas bakal percuma jika tidak dibeberkan di ruang pemeriksaan. Lukas diharap memenuhi panggilan.
"Narasi yang dibangun di luar itu tentu sama sekali tidak bisa menjadi alat bukti," ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)