Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Ini yang Disita KPK
Fachri Audhia Hafiez • 15 Oktober 2022 13:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Jakarta. Penggeledahan dilakukan Kamis, 13 Oktober 2022.
"KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek, antara lain adalah perusahaan swasta. Kemudian, rumah dari pihak yang terkait dengan perkara ini dan satu di antaranya rumah kediaman tersangka LE di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Penyidik KPK, kata Ali, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap dan gratifikasi. Barang bukti itu diyakini akan memperkuat pembuktian perkara Lukas.
"Diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut," jelas Ali.
Ali mengatakan temuan tersebut akan dianalisis lebih jauh. Barang bukti yang disita itu juga bakal dikembangkan KPK.
"Jadi tidak pernah berhenti dalam satu titik proses penyidikan ketika bukti permulaan itu ada dan kemudian disimpulkan di situ. Jadi kami terus kembangkan," ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Jakarta. Penggeledahan dilakukan Kamis, 13 Oktober 2022.
"KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek, antara lain adalah perusahaan swasta. Kemudian, rumah dari pihak yang terkait dengan perkara ini dan satu di antaranya rumah kediaman tersangka LE di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Penyidik KPK, kata Ali, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap dan gratifikasi. Barang bukti itu diyakini akan memperkuat pembuktian perkara Lukas.
"Diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut," jelas Ali.
Ali mengatakan temuan tersebut akan dianalisis lebih jauh. Barang bukti yang disita itu juga bakal dikembangkan KPK.
"Jadi tidak pernah berhenti dalam satu titik proses penyidikan ketika bukti permulaan itu ada dan kemudian disimpulkan di situ. Jadi kami terus kembangkan," ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)