Sidang kasus korupsi terkait pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Medcom.id/Fachri
Sidang kasus korupsi terkait pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Medcom.id/Fachri

Mantan Dirut Taspen Life Didakwa Merugikan Negara Rp133,7 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 13 Oktober 2022 16:14
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp133,7 miliar. Tindak pidana korupsi itu terkait dengan pengelolaan investasi.
 
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian negara sebesar Rp133.786.663.995," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni, dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Ma'ruf. Sementara, Hasti diperkaya Rp94.138.760.277.

Jaksa menerangkan perbuatan itu terkait kesepakatan Maryoso, Amar, dan Hasti yang akan melakukan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 yang tidak memiliki peringkat (rating). Investasi dilakukan melalui wadah investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Emco Asset Management.
 
"Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam pengelolaan KPD tanpa didukung analisis," ujar jaksa.
 
Maryoso menyetujui dan menempatkan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT PRM dan tidak memiliki rating/non investment grade. Nilai investasi dikucurkan sebesar Rp150 miliar melalui KPD dengan PT Emco Asset Management.
 
"Padahal diketahui bahwa perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menempatkan investasi pada MTN yang tidak memiliki rating/non investment grade. Selain, itu diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen," jelas jaksa.
 

Baca juga: Wapres Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK


 
Pada dakwaan disebutkan Hasti bersama-sama dengan Amar menggunakan sebagian dana hasil penjualan saham MTN Prioritas Finance 2017 sebesar Rp94.138.760.277. Fulus itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017.
 
"Serta dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku pemegang MTN," jelas jaksa.
 
Maryoso, Amar, dan Hasti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Hasti juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan