Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan penolakan pemunduran diri mantan Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo tidak bisa sembarangan memundurkan diri usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata Sigit di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dia mengatakan Sambo wajib diadili majelis etik. Dalam putusan etiknya, Sambo dinyatakan dipecat dengan tidak hormat.
"Tentu ada aturannya," ujar Sigit.
Ferdy Sambo menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Korps Bhayangkara beberapa waktu lalu. Surat itu dipastikan tidak menjadi pertimbangan dalam memutuskan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tidak ada ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dedi tidak menyoalkan surat pengunduran diri tersebut. Surat itu tidak mengikat dalam persidangan kode etik.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan penolakan pemunduran diri mantan Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo tidak bisa sembarangan memundurkan diri usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik
Polri)," kata Sigit di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dia mengatakan Sambo wajib diadili majelis etik. Dalam putusan etiknya, Sambo dinyatakan dipecat dengan tidak hormat.
"Tentu ada aturannya," ujar
Sigit.
Ferdy Sambo menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Korps Bhayangkara beberapa waktu lalu. Surat itu dipastikan tidak menjadi pertimbangan dalam memutuskan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tidak ada ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dedi tidak menyoalkan surat pengunduran diri tersebut. Surat itu tidak mengikat dalam persidangan kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)