Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.

Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2022 12:17
Jakarta: Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Selasa, 30 Agustus 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak menutupi apapun dalam rekonstruksi itu.
 
"Kita semua tetap seperti komitmen kita semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi," kata Sigit di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Semua langkah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam membunuh Brigadir J bakal dibuka ke publik. Sigit enggan ikut campur dalam proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik itu.

"Kita sesuai kita proses sesuai fakta itu janji kita," tegas Sigit.
 

Baca: Kapolri Tak Mau Berspekulasi Soal Banding Ferdy Sambo


Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
 
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan