medcom.id, Jakarta: Dirkrimum Kombes Krishna Murti diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pengakuan Jessica Kumala Wongso di pengadilan. Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya itu disebut pernah meminta Jessica mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Krishna sudah diperiksa," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Martinus menjelaskan, pengacara Jessica telah melaporkan Krishna ke Propam Polri sebelum kasus ini diungkap di pengadilan. Kuasa hukum Jessica menilai, ada beberapa kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang penyidik.
"Hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam," kata Martinus.
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, tapi hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan. "Karena masih butuh keterangan lainnya," ujar Martinus.
(Baca: 'Nyanyian' Jessica jadi Pekerjaan Rumah Polda Metro)
Sebelumnya, dalam persidangan, Jessica mengatakan Krishna sempat menyuruhnya mengaku telah membunuh Mirna. Krishna terus meminta Jessica mengaku dan mengatakan peristiwa di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 itu terekam CCTV.
"Kalau ngaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Kamu enggak bakal dihukum mati. Paling dihukum tujuh tahun, itu juga dipotong-potong lain-lain," sebut Jessica meniru Krishna.
(Baca: Interaksi Jessica dan Krishna Murti di Satu Ruangan)
Mendengar pernyataan Krishna, Jessica hanya bisa diam. Dalam pikirannya, Jessica mengaku tidak mengerti maksud Krishna.
"Dalam hati saya, ini orang ngomong apa. Dia suruh saya ngaku apa? Saya cuma diam saja," sambung Jessica.
Mirna diduga meninggal karena meminum es kopi vietnam yang mengandung sianida di Kafe Olivier. Minuman itu dipesan Jessica, temannya saat sekolah di Australia.
medcom.id, Jakarta: Dirkrimum Kombes Krishna Murti diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pengakuan Jessica Kumala Wongso di pengadilan. Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya itu disebut pernah meminta Jessica mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Krishna sudah diperiksa," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Martinus menjelaskan, pengacara Jessica telah melaporkan Krishna ke Propam Polri sebelum kasus ini diungkap di pengadilan. Kuasa hukum Jessica menilai, ada beberapa kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang penyidik.
"Hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam," kata Martinus.
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, tapi hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan. "Karena masih butuh keterangan lainnya," ujar Martinus.
(Baca: 'Nyanyian' Jessica jadi Pekerjaan Rumah Polda Metro)
Sebelumnya, dalam persidangan, Jessica mengatakan Krishna sempat menyuruhnya mengaku telah membunuh Mirna. Krishna terus meminta Jessica mengaku dan mengatakan peristiwa di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 itu terekam CCTV.
"Kalau ngaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Kamu enggak bakal dihukum mati. Paling dihukum tujuh tahun, itu juga dipotong-potong lain-lain," sebut Jessica meniru Krishna.
(Baca: Interaksi Jessica dan Krishna Murti di Satu Ruangan)
Mendengar pernyataan Krishna, Jessica hanya bisa diam. Dalam pikirannya, Jessica mengaku tidak mengerti maksud Krishna.
"Dalam hati saya, ini orang ngomong apa. Dia suruh saya ngaku apa? Saya cuma diam saja," sambung Jessica.
Mirna diduga meninggal karena meminum es kopi vietnam yang mengandung sianida di Kafe Olivier. Minuman itu dipesan Jessica, temannya saat sekolah di Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)