medcom.id, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, puas dengan keterangan Dewi Taviana. Ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI) itu sengaja dihadirkan untuk meringankan Jessica.
Menurut Otto, Dewi dengan gamblang menerangkan kalau seorang ahli tidak bisa serta merta menyimpulkan perilaku Jessica tanpa menggunakan metode yang tepat. Ahli yang dimaksud Otto adalah Antonia Ratih Anjayani, saksi ahli psikologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ahli ini bukan paranormal. Tidak bisa main tebak-tebakan dalam menilai orang," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dewi, lanjut Otto, menyatakan bahwa kesimpulan seorang ahli psikolog mesti punya metode yang benar buat menyimpulkan perilaku seseorang. Dalam kasus ini, Jessica.
"Punya metodologi, punya aturan, punya metode, ada tools, ada alat penilainya dan sebagainya," tambah Otto.
Dalam kesaksiannya, Dewi juga beberapa kali diminta pendapatnya terkait sejumlah perilaku Jessica yang terekam kamera pengintai di Kafe Olivier. Tapi, Dewi menolak menyimpulkan karena dia tidak pernah meneliti langsung kepribadian Jessica. Bahkan, Dewi dengan tegas menolak kendati sekadar dimintai pendapat.
"Saya bukan ahli nujum atau paranormal. Saya harus berdasarkan hasil penelitian," ucap Dewi.
(Baca: Kejiwaan Jessica Tak Bisa Disimpulkan Hanya Lewat CCTV)
Sebelumnya, Dewi menyatakan meragukan kesimpulan Ratih soal perilaku Jessica. Dewi menilai, ada inkonsistensi kesimpulan dalam laporan kesaksian Ratih yang dia terima.
Saksi ahli psikologi dari UI Dewi Taviana memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam sidang ke-22 di PN Jakpus -- ANT/Rosa Panggabean
Ketika memberikan keterangan di muka persidangan pada 15 Agustus 2016, Ratih menyatakan kalau hasil pemeriksaan tim psikolog menyatakan Jessica dalam keadaan sehat dan waras. Tapi, di bagian lain, Ratih menyatakan kalau Jessica punya kepribadian narcissistic.
Menurut Dewi, kepribadian narcissistic memiliki definisi seseorang yang memiliki dorongan untuk menjadi pusat perhatian melalui pujaan di lingkungan sekitar. Makanya, Jessica juga disebut Ratih ada masalah dari segi mental.
"Ini bertolak belakang, kontradiktif," kata Dewi.
(Baca: Ahli Psikologi yang Dihadirkan JPU Kasus Mirna Dituding Inkonsisten)
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Olivier, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, puas dengan keterangan Dewi Taviana. Ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI) itu sengaja dihadirkan untuk meringankan Jessica.
Menurut Otto, Dewi dengan gamblang menerangkan kalau seorang ahli tidak bisa serta merta menyimpulkan perilaku Jessica tanpa menggunakan metode yang tepat. Ahli yang dimaksud Otto adalah Antonia Ratih Anjayani, saksi ahli psikologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ahli ini bukan paranormal. Tidak bisa main tebak-tebakan dalam menilai orang," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dewi, lanjut Otto, menyatakan bahwa kesimpulan seorang ahli psikolog mesti punya metode yang benar buat menyimpulkan perilaku seseorang. Dalam kasus ini, Jessica.
"Punya metodologi, punya aturan, punya metode, ada
tools, ada alat penilainya dan sebagainya," tambah Otto.
Dalam kesaksiannya, Dewi juga beberapa kali diminta pendapatnya terkait sejumlah perilaku Jessica yang terekam kamera pengintai di Kafe Olivier. Tapi, Dewi menolak menyimpulkan karena dia tidak pernah meneliti langsung kepribadian Jessica. Bahkan, Dewi dengan tegas menolak kendati sekadar dimintai pendapat.
"Saya bukan ahli nujum atau paranormal. Saya harus berdasarkan hasil penelitian," ucap Dewi.
(Baca: Kejiwaan Jessica Tak Bisa Disimpulkan Hanya Lewat CCTV)
Sebelumnya, Dewi menyatakan meragukan kesimpulan Ratih soal perilaku Jessica. Dewi menilai, ada inkonsistensi kesimpulan dalam laporan kesaksian Ratih yang dia terima.
Saksi ahli psikologi dari UI Dewi Taviana memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam sidang ke-22 di PN Jakpus -- ANT/Rosa Panggabean
Ketika memberikan keterangan di muka persidangan pada 15 Agustus 2016, Ratih menyatakan kalau hasil pemeriksaan tim psikolog menyatakan Jessica dalam keadaan sehat dan waras. Tapi, di bagian lain, Ratih menyatakan kalau Jessica punya kepribadian
narcissistic.
Menurut Dewi, kepribadian
narcissistic memiliki definisi seseorang yang memiliki dorongan untuk menjadi pusat perhatian melalui pujaan di lingkungan sekitar. Makanya, Jessica juga disebut Ratih ada masalah dari segi mental.
"Ini bertolak belakang, kontradiktif," kata Dewi.
(Baca: Ahli Psikologi yang Dihadirkan JPU Kasus Mirna Dituding Inkonsisten)
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Olivier, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)