Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Foto:Antara/Widodo S Jusuf
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Foto:Antara/Widodo S Jusuf

Kejiwaan Jessica Tak Bisa Disimpulkan Hanya Lewat CCTV

Arga sumantri • 19 September 2016 14:03
medcom.id, Jakarta: Rekaman kamera pengintai Kafe Olivier (CCTV) tidak bisa dijadikan satu-satunya alat pegangan seorang psikolog menilai perilaku terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sebab, CCTV hanya memberi informasi secara linier (satu arah).
 
Hal itu diungkap psikolog dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Ratih, kesimpulan harus lewat tahapan-tahapan lain.
 
"Pemeriksaan CCTV itu tidak mengonfirmasi. Kalau wawancara kan kita harus menanyakan kembali yang kita lihat, karena bagaimana pun kita harus menghormati subjek yang diperiksa," kata Dewi, Senin (19/9/2016).
 

 
Menurut Dewi, CCTV hanya bagian kecil dari tahapan assesmen atau proses untuk mendapatkan data, informasi, dari proses pembelajaran. Ada beberapa metode yang perlu dilakukan seorang observer, yakni multi method, caranya dengan observasi dan wawancara dengan kombinasi tes.
 
Metode lainnya yakni multi rater. Cara ini bisa dengan coba mengambil penilaian tidak hanya dari satu pihak. Metode ini butuh dua atau lebih pendapat buat memperkuat kesimpulan.
 
"Sehingga apabila yang dilakukan hanya observasi itu tidak cukup," kata Dewi.
 
Menurut Dewi, psikolog harusnya melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa di tempat yang netral, bukan di kantor polisi. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik psikolog. Sebab, kondisi itu sedikit banyak berpengaruh pada hasil pemeriksaan.
 
"Tidak boleh (pemeriksaan psikologi di kantor polisi), kan rahasia. Sehingga hasilnya nanti menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dewi.
 
Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan