medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, Mudzakir mengenai unsur motif dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua pihak berdebat panjang soal unsur motif tersebut.
Jaksa Shandy Handika mempertanyakan soal apakah pembuktian motif diperlukan dalam Pasal 340 KUHP dan termasuk dalam unsur di pasal tersebut. Sebab, kata dia, KUHP di Indonesia saat ini menginduk pada KUHP Belanda, yang menyebutkan Pasal 340 tidak memerlukan pembuktian motif.
"Saya setuju motif itu ada, tapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?," tanya Shandy dalam sidang kematian Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Baca: Ayah Mirna Ingin Lihat 'Koboi & Bandit' di Kasus Mirna
Mudzakir menjawab, motif dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui latar belakang maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Hal ini semata-mata untuk penegakan keadilan.
"Motif memang bukan unsur. Tapi dia included di dalam perbuatan yang dilakukan dengan sengaja," kata Mudzakir.
Shandy kembali bertanya kepada Mudzakir, "Apabila si pelaku dalam pasal 340 tidak mau mengakui motif dia melakukan pembunuhan itu. Apakah pembuktian motif masih diperlukan."
"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakkan hukumnya clear dan jelas," jawab Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan, motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana. Tugas penegak hukum untuk membuktikan motif dengan profesional.
"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Kalau misalnya motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya profesionalisme proses penyidikannya di mana?" tegas Mudzakir.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, Mudzakir mengenai unsur motif dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua pihak berdebat panjang soal unsur motif tersebut.
Jaksa Shandy Handika mempertanyakan soal apakah pembuktian motif diperlukan dalam Pasal 340 KUHP dan termasuk dalam unsur di pasal tersebut. Sebab, kata dia, KUHP di Indonesia saat ini menginduk pada KUHP Belanda, yang menyebutkan Pasal 340 tidak memerlukan pembuktian motif.
"Saya setuju motif itu ada, tapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?," tanya Shandy dalam sidang kematian Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Baca: Ayah Mirna Ingin Lihat 'Koboi & Bandit' di Kasus Mirna
Mudzakir menjawab, motif dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui latar belakang maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Hal ini semata-mata untuk penegakan keadilan.
"Motif memang bukan unsur. Tapi dia
included di dalam perbuatan yang dilakukan dengan sengaja," kata Mudzakir.
Shandy kembali bertanya kepada Mudzakir, "Apabila si pelaku dalam pasal 340 tidak mau mengakui motif dia melakukan pembunuhan itu. Apakah pembuktian motif masih diperlukan."
"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakkan hukumnya
clear dan jelas," jawab Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan, motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana. Tugas penegak hukum untuk membuktikan motif dengan profesional.
"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Kalau misalnya motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya
profesionalisme proses penyidikannya di mana?" tegas Mudzakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)