Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merilis kasus pemalsuan surat tes PCR di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merilis kasus pemalsuan surat tes PCR di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Lagi, Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Tes PCR dan Vaksinasi

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2021 16:37
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19. Sebanyak dua pelaku ditangkap dalam kasus tersebut. 
 
"Pertama, tersangka NI. Kedua, tersangka NFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021. 
 
Menurut dia, seperti kasus sebelumnya, kedua pelaku memasarkan jasa pembuatan surat hasil PCR, tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi melalui media sosial Facebook. Tersangka NI berperan mencari pemesan dengan mengunggah jasa pembuatan surat di media sosialnya. 

Baca: Pemalsuan Surat PCR dan Sertifikat Vaksinasi Tidak Melibatkan Dinkes
 
"Kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," ujar Yusri. 
 
Tersangka NFA bertugas membuat dan mencetak dokumen palsu sesuai permintaan pemesan. NFA juga menjadi penerima uang atas jasa pembuatan dokumen palsu tersebut. 
 
Pelaku memasang tarif Rp300 ribu untuk surat tes PCR palsu. Sementara itu, hasil tes cepat antigen palsu seharga Rp100 ribu dan setifikat vaksinasi Rp200 ribu. 
 
"Dia bisa bikin kartu vaksin dari salah satu rumah sakit yang ada," ungkap Yusri. 
 
Keduanya juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu lainnya. Hal ini meliputi kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji, ID card yang dipasangi tarif Rp80 ribu. 
 
Selain itu, SIM palsu dipatok Rp300 ribu, ijazah Rp1 juta, dan surat nikah Rp150 ribu. Yusri menyebut tersangka pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat untuk mencetak surat-surat tersebut. 
 
"Ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya. Menurut pengakuannya belajar di beberapa media sosial," ucap Yusri. 
 
Yusri mengatakan polisi akan terus berpatroli di dunia maya untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain yang melakukan hal serupa. Polisi dipastikan akan menindak tegas pelaku karena perbuatannya dapat meningkatkan angka covid-19 di Indonesia. 
 
Kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Sabtu, 10 Juli 2021. Keduanya dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
 
"Ancamannya enam tahun penjara," ujar Yusri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan