Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Sri Haryati pada Kamis, 5 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi meminta Sri menjelaskan proses pengajuan anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Perumda Sarana Jaya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Sri. Alasannya, untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sementara itu, Sri irit bicara usai diperiksa. Sri mengaku ditanya soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Tentang kebijakan saja," kata Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sri enggan buka mulut banyak-banyak. Dia juga tak menjelaskan harga pasti pembelian tanah di Munjul.
Baca: Eks Plt Sekda DKI Dicecar Soal Kebijakan Pengadaan Tanah di Munjul
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) Sekda
DKI Jakarta Sri Haryati pada Kamis, 5 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi meminta Sri menjelaskan proses pengajuan anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Perumda Sarana Jaya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Sri. Alasannya, untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sementara itu, Sri irit bicara usai diperiksa. Sri mengaku ditanya soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam
pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Tentang kebijakan saja," kata Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sri enggan buka mulut banyak-banyak. Dia juga tak menjelaskan harga pasti pembelian tanah di Munjul.
Baca:
Eks Plt Sekda DKI Dicecar Soal Kebijakan Pengadaan Tanah di Munjul
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)