Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk, pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes tersebut.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron menegaskan pembebastugasan merupakan ranah instansinya. Lembaga Antikorupsi tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
"Itu yang kami sampaikan terima kasih," ujar Ghufron.
Baca: KPK Keberatan Jalankan Rekomendasi Ombudsman Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
Ombudsman dinilai tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menolak mengikuti rekomendasi
Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk, pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes tersebut.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron menegaskan pembebastugasan merupakan ranah instansinya. Lembaga Antikorupsi tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
"Itu yang kami sampaikan terima kasih," ujar Ghufron.
Baca: KPK Keberatan Jalankan Rekomendasi Ombudsman Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
Ombudsman dinilai tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)