Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Sita Mal di Ambon, Kejagung Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Tri Subarkah • 04 November 2021 11:26
Jakarta: Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah yang di atasnya berdiri mal, Kota Ambon, Maluku, tekrait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tanah dan bangunan tersebut disita dari tersangka Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro.
 
"Update terbaru sita aset terkait TT (Teddy), Ambon City Center. Nilainya kira-kira Rp300 miliar lebih lah, hampir Rp350 miliar. Sudah turun izin sitanya," ungkap Direktur Penyidikan JAMPidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabtu, 3 November 2021.
 
Meski telah berstatus disita, dia memastikan kegiatan operasional mal tetap berjalan. Kejagung biasanya menggandeng pihak ketiga untuk mengelola aset sitaan.

"Biasanya kan nanti jalan keluarnya diserahkan ke pihak ketiga, kemitraan, BUMN. Treatment-nya seperti apa, nantilah itu," ujarnya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut luas tanah dan mal yang disita dari adik Benny Tjokrosaputro mencapai 60 ribu meter persegi yang terbagi dari tiga bidang. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
 
Baca: Pinjamkan KTP ke Benny Tjokrosaputro, Saksi Kasus ASABRI Diberi Rp10 Juta
 
Ketiga bidang tanah masing-masing seluas 25 ribu meter persegi, 20 ribu meter persegi, dan 15 ribu meter persegi. Seluruhnya diatasnamakan PT Bliss Retalindo Utama dan terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
 
Sebelumnya, Kejagung juga berencana menyita aset berupa mal yang masih terafisliasi dengan Teddy di Ponorogo. Mal tersebut berdiri di atas tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Supardi mengatakan Kejagung akan mempertimbangkan bangun guna serah (build-operate-transfer/BOT) aset tersebut untuk menyitanya.
 
"Nanti kita lihat masa berakhirnya BOT itu tahun berapa, kalau masih lama ya mending kita ambil," ujarnya.
 
Skandal korupsi dan pencucian uang di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp22,788 triliun. Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan