Ilustrasi penangkapan/Istimewa
Ilustrasi penangkapan/Istimewa

45 Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2021 18:29
Jakarta: Sebanyak 45 orang ditetapkan tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal. Puluhan orang itu ditangkap dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal di sejumlah wilayah Indonesia sepekan terakhir. 
 
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021. 
 
Baca: Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka Pinjol Ilegal

Ramadhan memerinci Bareskrim Polri meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah terkait pinjol ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Lokasi itu yakni Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. 
 
Kemudian, Polda Metro Jaya mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka. Belasan pelaku ditangkap di wilayah Cipondoh, Tangerang; Gunung Sahari,Jakarta Pusat; Kelapa Gading, Jakarta Utara; Sukabumi, Jawa Barat; dan Palmerah, Jakarta Barat. 
 
Selanjutnya, Polda Jawa Barat mengungkap satu laporan yang terjadi di Depok. Polda Jawa Barat menangkap tujuh tersangka. Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka atas pengungkapan satu laporan dengan TKP di Danurejang.
 
"Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka dan Kalimantan Barat dengan 1 LP dengan total diamankan dua orang," beber Ramadhan. 
 
Dalam sejumlah penangkapan itu, polisi menyita laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister, modem, dan lainnya. Barang-barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal. 
 
Ramadhan mengatakan 45 tersangka memiliki peran masing-masing dalam keterlibatannya di perusahaan pinjol ilegal. Mulai dari penagih hingga pemodal.
 
"Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," ucap Ramadhan. 
 
Polisi melakukan penggerebekan sejumlah kantor pinjol secara masif sepekan terakhir. Upaya itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas pinjol ilegal.
 
Aktivitas pinjol ilegal meresahkan masyarakat. Sebab, penagihan dilakukan dengan pengancaman menggunakan foto dan video pornografi yang telah diedit wajah debitur. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan