Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online ilegal yang di gerebek di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan, mengatakan para tersangka berdomisili dari Yogyakarta, Bogor, Jakarta, Tangerang dan Nusa Tenggara Timur. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari debt collector, assisten manager, HRD hingga Direktur.
“Ini merupakan perusahaan yang sistematis, ada struktur organisasinya. Perusahaan yang dimunculkan adalah perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Sementara 23 perusahan lain yang mereka bentuk tidak terdaftar di OJK dalam bentuk aplikasi ilegal,” kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca: Pinjol Ilegal Tetapkan Bunga Selangit, Pinjam Rp5 Juta Bunga Capai Rp80 Juta Per Bulan
Semua tersangka dikenakan pasal berlapis seperti pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.3 Miliar.
Serta pasal 50 juntco pasal 34 ayat 1 huruf a tentang UU ITE ancaman hukumannya 10 tahun penjara denda Rp10 Miliar dan Pasal 45 b juncto pasal 29 UU ITE terkait masalah pengancaman. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus
pinjaman online ilegal yang di gerebek di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan, mengatakan para tersangka berdomisili dari Yogyakarta, Bogor, Jakarta, Tangerang dan Nusa Tenggara Timur. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari
debt collector, assisten manager, HRD hingga Direktur.
“Ini merupakan perusahaan yang sistematis, ada struktur organisasinya. Perusahaan yang dimunculkan adalah perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Sementara 23 perusahan lain yang mereka bentuk tidak terdaftar di OJK dalam bentuk aplikasi ilegal,” kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca: Pinjol Ilegal Tetapkan Bunga Selangit, Pinjam Rp5 Juta Bunga Capai Rp80 Juta Per Bulan
Semua tersangka dikenakan pasal berlapis seperti pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.3 Miliar.
Serta pasal 50 juntco pasal 34 ayat 1 huruf a tentang UU ITE ancaman hukumannya 10 tahun penjara denda Rp10 Miliar dan Pasal 45 b juncto pasal 29 UU ITE terkait masalah pengancaman. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)