Bandung: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman menyebut pinjaman online ilegal menetapkan bunga utang selangit. Sebagai contoh, pinjaman sebesar Rp5 juta dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp80 juta.
Hal itu diketahui setelah penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.
"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021.
Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.
Menurut Arif, para penagih memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.
Baca: Kapolda Jateng Dorong Korban Pinjol Melapor
"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi.
Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Bandung: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman menyebut pinjaman online ilegal menetapkan bunga utang selangit. Sebagai contoh, pinjaman sebesar Rp5 juta dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp80 juta.
Hal itu diketahui setelah penyelidikan atas terungkapnya kasus
pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.
"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021.
Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan para penagih
pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.
Menurut Arif, para penagih memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, para penagih atau
desk collection itu terancam dipecat.
Baca: Kapolda Jateng Dorong Korban Pinjol Melapor
"Memang pasar dari
pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi.
Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim
desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)