Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Buronan Terpidana Pembuat Surat Palsu Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2021 12:05
Jakarta: Buronan kasus pembuatan surat palsu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, ditangkap. Terpidana itu diringkus di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5, Medan Labuhan, Sumatra Utara, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin, 14 Juni 2021. 
 
"Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021. 
 
Menurut dia, tindak pidana ini terjadi pada Juli 2012. Sujadi membuat surat palsu untuk permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik tanah di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Medan, seluas 4.413 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Dalam persidangan, Sujadi dinyatakan bersalah. Dia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015.
 
Baca: Legislator: Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan dan KPK Jomplang
 
"(Sujadi didakwa) menggunakan surat palsu sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP," ujar Leonard.
 
Namun, Sujadi melarikan diri. Dia dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan pada 2015. Saat penangkapan 14 Juni 2021, Leonard berusaha mengelabui petugas. Dia bersembunyi serta melarikan diri dari lantai dua Gudang CV JMS.  
 
"Terpidana menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," ujar Leonard. 
 
Sujadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan kelengkapan administrasi. Setelah itu, dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggunjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan