Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat pada 30 September 2021. Pembahasan pemecatan dimulai sejak awal pekan.
"Kami pada tanggal 13 September menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut melakukan koordinasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Baca: 3 Pegawai KPK Diberi Kesempatan TWK Susulan
Ghufron mengatakan koordinasi itu dilakukan bersama dengan Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga Antikorupsi berkoordinasi saat MA dan MK sudah mengeluarkan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat," ujar Ghufron.
Dia mengatakan hasil koordinasi tiga instansi itu menyebut pemecatan bisa dilakukan di akhir bulan ini. Pertemuan juga membahas pelantikan 18 pegawai yang lolos pelatihan bela negara, dan tiga orang yang akan melakukan TWK susulan.
Setelah pertemuan itu, KPK langsung menyiapkan surat keputusan pemecatan. Surat itu segera dibagikan kepada pegawai terkait.
"Maka kemudian kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah tersebut," tutur Ghufron.
Dia membantah pemecatan pegawai dipercepat. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada yang salah dari kebijakan tersebut.
"Jadi, bukan percepatan, tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Ghufron.
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat pada 30 September 2021. Pembahasan pemecatan dimulai sejak awal pekan.
"Kami pada tanggal 13 September menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut melakukan koordinasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Baca:
3 Pegawai KPK Diberi Kesempatan TWK Susulan
Ghufron mengatakan koordinasi itu dilakukan bersama dengan Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (
BKN). Lembaga Antikorupsi berkoordinasi saat MA dan MK sudah mengeluarkan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat," ujar Ghufron.
Dia mengatakan hasil koordinasi tiga instansi itu menyebut pemecatan bisa dilakukan di akhir bulan ini. Pertemuan juga membahas pelantikan 18 pegawai yang lolos
pelatihan bela negara, dan tiga orang yang akan melakukan TWK susulan.
Setelah pertemuan itu, KPK langsung menyiapkan surat keputusan pemecatan. Surat itu segera dibagikan kepada pegawai terkait.
"Maka kemudian kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah tersebut," tutur Ghufron.
Dia membantah pemecatan pegawai dipercepat. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada yang salah dari kebijakan tersebut.
"Jadi, bukan percepatan, tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)