Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kooperatif terkait penelusuran dugaan korupsi Formula E. Pemprov DKI siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami Pemprov DKI jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh mengatakan pihaknya telah memberikan dokumen terkait pelaksanaan Formula E kepada KPK. Dokumen tersebut setebal 600 halaman.
Baca: Serahkan Dokumen Formula E, Bambang: Tidak Ingin Ada Gonjang-ganjing
Syaefulloh berharap dokumen itu dapat membantu KPK mengusut kasus tersebut. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.
Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan menginterupsi KPK terkait pengusutan kasus. Pemprov DKI bakal membantu KPK mengusut kasus rasuah itu.
"Kami fokusnya hari ini menyerahkan dokumen secara lengkap. Itu terkait dengan materi, barang kali itu merupakan kewenangan KPK," tutur Syaefulloh.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kooperatif terkait penelusuran dugaan korupsi
Formula E. Pemprov DKI siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami Pemprov DKI jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh mengatakan pihaknya telah memberikan dokumen terkait pelaksanaan
Formula E kepada KPK. Dokumen tersebut setebal 600 halaman.
Baca:
Serahkan Dokumen Formula E, Bambang: Tidak Ingin Ada Gonjang-ganjing
Syaefulloh berharap dokumen itu dapat membantu KPK mengusut kasus tersebut. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.
Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan menginterupsi KPK terkait pengusutan kasus. Pemprov DKI bakal membantu KPK mengusut kasus rasuah itu.
"Kami fokusnya hari ini menyerahkan dokumen secara lengkap. Itu terkait dengan materi, barang kali itu merupakan kewenangan KPK," tutur Syaefulloh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)