Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus rasuah yang dilakukan Djoko Tjandra sudah selesai ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sudah mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri meminta masyarakat melapor jika masih ada yang mengganjal dalam pengusutan kasus itu. Utamanya soal sosok king maker dalam kasus tersebut.
"(Apabila) masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menuduh orang sebagai sosok king maker tanpa bukti. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat membantu mencari bukti itu.
"KPK pastikan akan tindaklanjuti," ujar Ali.
Baca: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat supervisi KPK dengan Kejagung soal pencarian sosok king maker dalam kasus dugaan rasuah pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Djoko Tjandra. Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Boyamin, KPK diam-diam menghentikan pengusutan kasus itu. Boyamin menyayangkan hal tersebut.
"Sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara," ujar Boyamin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan kasus rasuah yang dilakukan
Djoko Tjandra sudah selesai ditangani
Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sudah mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri meminta masyarakat melapor jika masih ada yang mengganjal dalam pengusutan kasus itu. Utamanya soal sosok king maker dalam kasus tersebut.
"(Apabila) masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menuduh orang sebagai sosok king maker tanpa bukti. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat membantu mencari bukti itu.
"KPK pastikan akan tindaklanjuti," ujar Ali.
Baca:
Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat supervisi KPK dengan Kejagung soal pencarian sosok king maker dalam kasus dugaan rasuah pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Djoko Tjandra. Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Boyamin, KPK diam-diam menghentikan pengusutan kasus itu. Boyamin menyayangkan hal tersebut.
"Sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara," ujar Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)