Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Novel Baswedan soal kerugian negara dalam kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) ngawur. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) nonaktif KPK itu menyebut kerugian negara dalam korupsi tersebut mencapai Rp100 triliun.
"Ya mikir saja kalau bansos cuman Rp30 triliun masa kerugian ratusan triliun? Bagaimana cara hitungnya?" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Karyoto mengatakan negara hanya mengeluarkan Rp30 triliun untuk pengadaan bansos. Pernyataan Novel diyakini tidak masuk akal.
Karyoto menegaskan pernyataan Novel hanya asumsi. Dia menegaskan pernyataan itu tidak mewakili KPK.
"Karena beberapa bansos yang ditanyakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ini masih banyak kendala," tutur Karyoto.
Baca: Vonis Juliari Diharapkan Beri Efek Jera Penyelenggara Negara
Karyoto menyebut tidak ada keterangan saksi yang mengatakan adanya kerugian negara hingga Rp100 triliun. Novel diyakini tidak berargumen seusai dengan fakta.
"Kalau dari sisi suap ketika saksi-saksi yang mendukung adanya pemberian tidak ada kita juga bingung mau ke arah mana, dari sisi pengadaan, cek pembandingnya, kemudian barang yang sudah habis harga-harganya," tutur Karyoto.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan