Jakarta: Polisi menangkap 10 orang dalam kasus penembakan pelajar, M Idris Saputra, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka telah menjalani tes urine.
"Dari hasil pemeriksaan dua orang di antaranya positif amfetamin atau sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juni 2021.
Kedua orang itu, yakni HS dan NS. HS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NS masih berstatus saksi.
"HS tersangka dalam kepemilikan senjata tajam," ujar Ady.
Baca: Peran 4 Tersangka Penembakan Pelajar di Jakbar
HS ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah JP selaku penembak, serta DT dan FW selaku orang yang mengacungkan parang kepada warga setempat.
Tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menangkap 10 orang dalam kasus
penembakan pelajar, M Idris Saputra, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka telah menjalani tes urine.
"Dari hasil pemeriksaan dua orang di antaranya positif amfetamin atau
sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juni 2021.
Kedua orang itu, yakni HS dan NS. HS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NS masih berstatus saksi.
"HS tersangka dalam kepemilikan senjata tajam," ujar Ady.
Baca: Peran 4 Tersangka Penembakan Pelajar di Jakbar
HS ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah JP selaku penembak, serta DT dan FW selaku orang yang mengacungkan parang kepada warga setempat.
Tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)