Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tindak pidana jasa keuangan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Nurhasanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nurhasanah segera disidang.
"Berkas perkara dilimpahkan pada Kamis, 1 Juli 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut dia, tersangka Nurhasanah sebelumnya diserahkanterimakan bersamaan dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Juni 2021. Kini, pengadilan tengah mengatur jadwal persidangan Nurhasanah.
Nurhasanah ditahan JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim, Jakarta Selatan. Dia dikurung selama 20 hari terhitung 29 Juni sampai 17 Juli 2021.
Baca: Eks Wakil Presiden Antam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Leonard menyebut Nurhasanah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020.
"Yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera," ungkap Leonard.
Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah. Hingga saat ini, tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai Rp7 triliun.
"Padahal, tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah," ujar Leonard.
Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Jakarta:
Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tindak pidana jasa keuangan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Nurhasanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nurhasanah segera disidang.
"Berkas perkara dilimpahkan pada Kamis, 1 Juli 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut dia, tersangka Nurhasanah sebelumnya diserahkanterimakan bersamaan dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Juni 2021. Kini, pengadilan tengah mengatur jadwal persidangan Nurhasanah.
Nurhasanah ditahan JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim, Jakarta Selatan. Dia dikurung selama 20 hari terhitung 29 Juni sampai 17 Juli 2021.
Baca:
Eks Wakil Presiden Antam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Leonard menyebut Nurhasanah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020.
"Yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera," ungkap Leonard.
Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah. Hingga saat ini, tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai Rp7 triliun.
"Padahal, tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah," ujar Leonard.
Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)