Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Antam Tbk. Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan mantan Wakil Presiden PT Antam, MS.
"MS ialah Vice President (wakil presiden) Unit Geomin PT Antam Tbk pada 2010. Dia diperiksa terkait mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) akuisisi PT CTSP oleh PT ICR," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, HA. Dia diperiksa terkait penerbitan IUP.
"(Saksi lainnya) NVU selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. NVU diperiksa terkait SOP akuisisi PT CTSP oleh PT ICR," ungkap Leonard.
Baca: Usut Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Kejagung Periksa Eks Penasihat PT Antam
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021. Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia menyebut pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, baik yang ia dengar, lihat, dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi," ujar Leonard.
Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus rasuah ini. Mereka ialah eks Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; Komisaris PT Tamarona Mas International, MH; pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, MT ;dan Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY.
PT Antam Tbk terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp92,5 miliar.
Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan
PT Antam Tbk. Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan mantan Wakil Presiden PT Antam, MS.
"MS ialah Vice President (wakil presiden) Unit Geomin PT Antam Tbk pada 2010. Dia diperiksa terkait mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) akuisisi PT CTSP oleh PT ICR," kata Kapuspenkum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, HA. Dia diperiksa terkait penerbitan IUP.
"(Saksi lainnya) NVU selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. NVU diperiksa terkait SOP akuisisi PT CTSP oleh PT ICR," ungkap Leonard.
Baca:
Usut Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Kejagung Periksa Eks Penasihat PT Antam
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021. Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia menyebut pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, baik yang ia dengar, lihat, dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi," ujar Leonard.
Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus rasuah ini. Mereka ialah eks Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; Komisaris PT Tamarona Mas International, MH; pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, MT ;dan Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY.
PT Antam Tbk terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp92,5 miliar.
Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)