Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa

Usut Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Kejagung Periksa Eks Penasihat PT Antam

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Juni 2021 19:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks penasihat pengembangan bisnis PT Antam berinisial A. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Leonard mengatakan A diperiksa soal mekanisme akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP). Perusahaan itu diakuisisi PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Dalam perkara ini, dilakukan perjanjian jual beli saham pada 12 Januari 2011, MH mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan MT mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar. BM melakukan pertemuan dengan MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian, yaitu Rp92,5 miliar padahal belum dilakukan due dilligence.
 
Baca: 4 Tersangka Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan
 
Lalu, pada 19 November 2010, di Jakarta dilaksanakan MoU antara PT ICR-PT CTSP-PT TMI-PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare. BM dan ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi.
 
Perbuatan BM bersama-sama dengan ATY, saksi AA, HW, MH, dan MT itu merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar.
 
Keenam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan