Jakarta: Kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Suskes Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk) memasuki babak baru setelah mangkrak sejak Senin, 7 Januari 2019. Sebanyak empat dari enam tersangka ditahan Kejaksaan Agung.
"Sebanyak tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan satu di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Para tersangka yang sudah ditahan, yakni eks Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH. Sementara itu, tersangka yang belum ditahan ialah pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, MT; dan Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY.
MT dan ATY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ada yang tidak hadir karena sakit dan tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Namun, Leonard tak memerici tersangka yang absen lantaran sakit tersebut.
"Kedua tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang pekan depan," ujar Leonard.
Baca: 7 Tersangka Kasus ASABRI akan Disidang di PN Jaktim
Leonard mengatakan seluruh berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama. Dalam beberapa waktu ke depan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan lengkap alias P21 terhadap seluruh berkas perkara tersangka.
"Tidak lama lagi akan diserahkan tersangka dan barang buktinya," ungkap Leonard.
Menurut Leonard, PT Antam Tbk melalui anak perusahaannya terbukti melakukan pembelian tambang dengan cara melawan hukum di Jambi. Akibatnya, negara merugi hingga Rp92,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kasus dugaan
korupsi dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Suskes Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk) memasuki babak baru setelah mangkrak sejak Senin, 7 Januari 2019. Sebanyak empat dari enam tersangka ditahan
Kejaksaan Agung.
"Sebanyak tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan satu di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Para tersangka yang sudah ditahan, yakni eks Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH. Sementara itu, tersangka yang belum ditahan ialah pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, MT; dan Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY.
MT dan ATY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ada yang tidak hadir karena sakit dan tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Namun, Leonard tak memerici tersangka yang absen lantaran sakit tersebut.
"Kedua tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang pekan depan," ujar Leonard.
Baca: 7 Tersangka Kasus ASABRI akan Disidang di PN Jaktim
Leonard mengatakan seluruh berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama. Dalam beberapa waktu ke depan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan lengkap alias P21 terhadap seluruh berkas perkara tersangka.
"Tidak lama lagi akan diserahkan tersangka dan barang buktinya," ungkap Leonard.
Menurut Leonard, PT Antam Tbk melalui anak perusahaannya terbukti melakukan pembelian tambang dengan cara melawan hukum di Jambi. Akibatnya, negara merugi hingga Rp92,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)