Ilustrasi surat izin mengemudi/Medcom.id/Garuda
Ilustrasi surat izin mengemudi/Medcom.id/Garuda

Polisi Bebaskan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

Siti Yona Hukmana • 02 Juli 2021 21:01
Jakarta: Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada 3-20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung. Masyarakat bisa memperpanjang SIM pada 21-27 Juli 2021.
 
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-20 Juli dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021
 
Sambodo mengatakan jika pemilik tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan, SIM tidak berlaku. Pemohon diminta membuat SIM baru dengan mekanisme yang diatur.

Baca: 21.168 Personel Polri Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali
 
"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3-20 Juli, namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," beber Sambodo.
 
Dia mengatakan diskresi bertujuan mencegah kerumunan dari kedatangan pemohon perpanjangan SIM. Kerumunan itu berpotensi menyebarkan covid-19.
 
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujar Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan