Jakarta: Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada 3-20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung. Masyarakat bisa memperpanjang SIM pada 21-27 Juli 2021.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-20 Juli dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021
Sambodo mengatakan jika pemilik tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan, SIM tidak berlaku. Pemohon diminta membuat SIM baru dengan mekanisme yang diatur.
Baca: 21.168 Personel Polri Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali
"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3-20 Juli, namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," beber Sambodo.
Dia mengatakan diskresi bertujuan mencegah kerumunan dari kedatangan pemohon perpanjangan SIM. Kerumunan itu berpotensi menyebarkan covid-19.
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujar Sambodo.
Jakarta: Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada 3-20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat berlangsung. Masyarakat bisa memperpanjang SIM pada 21-27 Juli 2021.
"Pelayanan
SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-20 Juli dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021
Sambodo mengatakan jika pemilik tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan, SIM tidak berlaku. Pemohon diminta membuat SIM baru dengan mekanisme yang diatur.
Baca:
21.168 Personel Polri Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali
"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3-20 Juli, namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," beber Sambodo.
Dia mengatakan diskresi bertujuan mencegah kerumunan dari kedatangan pemohon perpanjangan SIM. Kerumunan itu berpotensi menyebarkan covid-19.
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujar Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)