Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidang Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Sidang digelar tertutup.
"Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang digelar di Kantor Dewas KPK, hari ini. Beberapa saksi dan bukti yang ditemukan Dewas akan dikonfirmasi kepada Lili.
Masyarakat diminta bersabar dengan hasil sidang. Dewas berjanji membeberkan hasil sidang dalam waktu dekat.
"Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ujar Syamsuddin.
Baca: Eks Penyidik Berkelit di Sidang, KPK Bakal Buka Alat Bukti
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih.' Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'bantulah Bu.' Setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ujar Robin.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menyidang Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Sidang digelar tertutup.
"Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang digelar di Kantor Dewas KPK, hari ini. Beberapa saksi dan bukti yang ditemukan Dewas akan dikonfirmasi kepada Lili.
Masyarakat diminta bersabar dengan hasil sidang. Dewas berjanji membeberkan hasil sidang dalam waktu dekat.
"Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ujar Syamsuddin.
Baca:
Eks Penyidik Berkelit di Sidang, KPK Bakal Buka Alat Bukti
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih.' Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'bantulah Bu.' Setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)