Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah (LA) sepakat berdamai. Roy melaporkan Lucky terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan tabrak lari.
"Saya dan sahabat saya Mas Muhamad Amin Lucky Alamsyah kami telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan Kapolri dengan restorative justice tentang penyelesaian kasus yang menyangkut undang-undang ITE atau pencemaran nama baik," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Roy menyebut Lucky Alamsyah beriktikad baik menandatangani surat yang menyatakan niat baik dan tulus sepakat berdamai. Dia mengapresiasi dan menghormati niat baik Lucky tanpa tekanan apa pun.
"Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai," tutur dia.
Namun, ada syarat yang harus diselesaikan Lucky. Dia mesti menghapus unggahan di Instastory terkait tudingan tabrak lari yang diunggah Mei 2021.
Kedua, Lucky wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Sebelumnya, Lucky melaporkan sopir Roy ke Polres Jaktim.
(Baca: Polisi: Roy Suryo-Lucky Alamsyah Dimediasi)
Lucky Alamsyah sepakat berdamai dengan Roy. Dia menyadari unggahannya di Instastory membuat gaduh masyarakat Indonesia. Lucky meminta maaf baik kepada warga Indonesia, Roy Suryo, dan keluarga mantan Menpora itu.
"Pada saat ini setelah kita bicara dari hati ke hati kita sudah semestinya memang tidak ada masalah lagi dan tentu saja masalah ini kan sempat yang namanya tersinggung yang menyinggung, wajib minta maaf," kata Lucky.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan pada Mei 2021. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalui media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah (LA) sepakat berdamai. Roy melaporkan Lucky terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik atas tudingan tabrak lari.
"Saya dan sahabat saya Mas Muhamad Amin Lucky Alamsyah kami telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan Kapolri dengan
restorative justice tentang penyelesaian kasus yang menyangkut undang-undang ITE atau pencemaran nama baik," kata Roy di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Roy menyebut Lucky Alamsyah beriktikad baik menandatangani surat yang menyatakan niat baik dan tulus sepakat berdamai. Dia mengapresiasi dan menghormati niat baik Lucky tanpa tekanan apa pun.
"Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai," tutur dia.
Namun, ada syarat yang harus diselesaikan Lucky. Dia mesti menghapus unggahan di
Instastory terkait tudingan tabrak lari yang diunggah Mei 2021.
Kedua, Lucky wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Sebelumnya, Lucky melaporkan sopir Roy ke Polres Jaktim.
(Baca:
Polisi: Roy Suryo-Lucky Alamsyah Dimediasi)
Lucky Alamsyah sepakat berdamai dengan Roy. Dia menyadari unggahannya di
Instastory membuat gaduh masyarakat Indonesia. Lucky meminta maaf baik kepada warga Indonesia, Roy Suryo, dan keluarga mantan Menpora itu.
"Pada saat ini setelah kita bicara dari hati ke hati kita sudah semestinya memang tidak ada masalah lagi dan tentu saja masalah ini kan sempat yang namanya tersinggung yang menyinggung, wajib minta maaf," kata Lucky.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan pada Mei 2021. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalui media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)