Jakarta: Kasus dugaan tabrak lari yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah masih ditangani polisi. Keduanya dipertemukan di Polda Metro Jaya.
"Ini kita mau mediasi dulu," kata Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Rovan belum bisa berbicara banyak tentang kelanjutan kasus ini. Pasalnya, mediasi masih berlangsung. Roy dan Lucky telah tiba di Polda Metro Jaya.
"Sudah datang," kata Rovan.
Baca: 2 Kali Ditabrak, Tukang Becak di Tangerang Tewas
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalui media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Lucky dianggap mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Kasus dugaan
tabrak lari yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah masih ditangani polisi. Keduanya dipertemukan di Polda Metro Jaya.
"Ini kita mau mediasi dulu," kata Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Rovan belum bisa berbicara banyak tentang kelanjutan kasus ini. Pasalnya, mediasi masih berlangsung. Roy dan Lucky telah tiba di Polda Metro Jaya.
"Sudah datang," kata Rovan.
Baca:
2 Kali Ditabrak, Tukang Becak di Tangerang Tewas
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalui media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Lucky dianggap mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)