Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga Iran BF, 31, dan FS, 31, dalam kasus home industry sabu-sabu di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk keluar masuk Indonesia.
"Pada awalnya menggunakan izin tinggal pengguna dan pada saat yang terakhir mereka sudah memiliki KITAS yang baru saja diberikan dan masih berlaku sampai 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Menurut dia, pihaknya sudah melacak perlintasan kedua tersangka. Tersangka BF diketahui datang ke Indonesia sejak 9 Maret 2019.
BF masuk lagi ke Indonesia pada 11 Februari 2020 dan kembali ke Iran pada 22 Februari 2020. Dia kembali ke Indonesia pada 10 Maret 2020 hingga tertangkap pada Rabu, 1 September 2021.
Baca: Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara
"Perlu kami sampaikan bahwa kedatangan dan keberangkatan terakhir semuanya adalah menuju Iran dengan menggunakan tiga maskapai penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten," ungkap Godam.
Tersangka FS terakhir datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta pada 17 April 2021. FS merupakan rekan BF yang diajak bekerja sama memproduksi sabu di Tangerang untuk diedarkan ke masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Kedua tersangka memproduksi sabu di rumah sewaan Rp16 juta per bulan di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangsel. Di rumah elite itu, kedua tersangka dapat memproduksi sabu kelas 1 hingga 20 kg tiap bulan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,5 kg sabu seharga Rp7,5 miliar. Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga Iran BF, 31, dan FS, 31, dalam kasus
home industry sabu-sabu di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk keluar masuk Indonesia.
"Pada awalnya menggunakan izin tinggal pengguna dan pada saat yang terakhir mereka sudah memiliki KITAS yang baru saja diberikan dan masih berlaku sampai 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Menurut dia, pihaknya sudah melacak perlintasan kedua tersangka. Tersangka BF diketahui datang ke Indonesia sejak 9 Maret 2019.
BF masuk lagi ke Indonesia pada 11 Februari 2020 dan kembali ke Iran pada 22 Februari 2020. Dia kembali ke Indonesia pada 10 Maret 2020 hingga tertangkap pada Rabu, 1 September 2021.
Baca:
Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara
"Perlu kami sampaikan bahwa kedatangan dan keberangkatan terakhir semuanya adalah menuju Iran dengan menggunakan tiga maskapai penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten," ungkap Godam.
Tersangka FS terakhir datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta pada 17 April 2021. FS merupakan rekan BF yang diajak bekerja sama memproduksi
sabu di Tangerang untuk diedarkan ke masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Kedua tersangka memproduksi sabu di rumah sewaan Rp16 juta per bulan di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangsel. Di rumah elite itu, kedua tersangka dapat memproduksi sabu kelas 1 hingga 20 kg tiap bulan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,5 kg sabu seharga Rp7,5 miliar. Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)