ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Antara • 09 September 2021 15:32
Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu. Oknum polisi itu dijatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis, 9 September 2021.
 
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip. Masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.
 
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made
Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.
 
Baca:  Pengiriman Bahan Baku Sabu dari Turki untuk Kelabui Petugas
 
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 wita, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
 
Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (buron). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021, Putu meminta terdakwa untuk mengambil barang paket berupa sabu dengan berat 100 gram, yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.


 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan