Jakarta: Polisi membongkar industri rumahan sabu dua warga Iran BF, 31 dan FS, 31 di Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Mereka memasok bahan baku sabu dari Turki untuk mengelabui petugas.
"Biasanya narkotika jenis sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi, ini ada modus baru mengelabui dengan dikirim ke sini adalah bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Yusri mengatakan bahan baku sabu itu berbentuk gel. Pengirim dari Turki menuliskan paket sabu itu di manifes sebagai makanan.
"Padahal itu sudah mendekati sempurna. Nanti dibawa ke Indonesia ke pihak tersangka ini kemudian dimasak lagi ulang, hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas satu yang harganya cukup tinggi," ungkap Yusri.
Baca: Ini Penyebab Bahan Baku Sabu Warga Iran Tak Terdeteksi X-Ray
Dia menyebut kedua tersangka dapat memproduksi hingga 20 kilogram (kg) sabu per bulan. Barang haram itu diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita 4,6 kg sabu di lokasi produksi.
"Barang bukti kalau di pasaran Rp7,5 milyar harganya dari 4,5 kilogram," kata Yusri.
Kedua warga Iran itu ditangkap pada Rabu, 1 September 2021. Mereka menyewa rumah elite Rp16 juta per bulan sebagai tempat produksi sabu.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Jakarta: Polisi membongkar industri rumahan sabu dua warga
Iran BF, 31 dan FS, 31 di Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Mereka memasok bahan baku sabu dari Turki untuk mengelabui petugas.
"Biasanya narkotika jenis
sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi, ini ada modus baru mengelabui dengan dikirim ke sini adalah bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Yusri mengatakan bahan baku sabu itu berbentuk gel. Pengirim dari Turki menuliskan paket
sabu itu di manifes sebagai makanan.
"Padahal itu sudah mendekati sempurna. Nanti dibawa ke Indonesia ke pihak tersangka ini kemudian dimasak lagi ulang, hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas satu yang harganya cukup tinggi," ungkap Yusri.
Baca:
Ini Penyebab Bahan Baku Sabu Warga Iran Tak Terdeteksi X-Ray
Dia menyebut kedua tersangka dapat memproduksi hingga 20 kilogram (kg) sabu per bulan. Barang haram itu diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita 4,6 kg sabu di lokasi produksi.
"Barang bukti kalau di pasaran Rp7,5 milyar harganya dari 4,5 kilogram," kata Yusri.
Kedua warga Iran itu ditangkap pada Rabu, 1 September 2021. Mereka menyewa rumah elite Rp16 juta per bulan sebagai tempat produksi sabu.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)