Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara Iran, produsen sabu di Tangsel. Foto: Medcom/Yona
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara Iran, produsen sabu di Tangsel. Foto: Medcom/Yona

Ini Penyebab Bahan Baku Sabu Warga Iran Tak Terdeteksi X-Ray

Siti Yona Hukmana • 09 September 2021 13:07
Jakarta: Polisi membongkar produksi sabu di Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Produsen adalah warga negara Iran berinisial BF, 31, dan FS, 31. 
 
Mereka mendapat bahan baku sabu dari Turki. Bahan baku itu tak terdeteksi X-Ray di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahan baku mengandung 80 persen amfetamin dalam bentuk gel. Pengirim dari Turki melapisi dan menggulung barang haram itu menggunakan benda lain. 

"Sehingga, tidak terdeteksi lagi X-Ray di bandara. Ini murni pengungkapan dari bawah bukan lagi pengungkapan dari X-Ray, karena di X-Ray sendiri dia sudah tahu bahwa itu gel jadi dilapisi benda lain sehingga gemuk, maka saat masuk ke X-Ray narkoba itu enggak terdeteksi," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahan baku dikirim dari Turki seberat hampir 65 kilogram (kg) dalam satu kali kirim. Setelah diolah hasil sabu hanya 5 kg. 
 
Baca: Bawa 525 Gram Sabu, Warga Solo Terancam Bui Seumur Hidup
 
"Jadi, ada satu teknis yang digunakan untuk mengelabui X-Ray yang ada, sehingga tertutup rapi sekali," ujar Yusri.
 
Kepala Sub Direktorat Narkoba Bea Cukai Tery mengatakan pengawasan di bandara tidak bisa dilakukan sendiri. Bea Cukai perlu kerja sama dengan Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri dalam menggagalkan peredaran narkoba.
 
"Karena dengan Bea Cukai bisa dapatkan feedback informasi yang cukup, termasuk koordinasi Bea Cukai terkait pengiriman barang ini," ungkap Tery. 
 
Tery mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba tidak melulu mengandalkan X-Ray. Menurut dia, yang paling penting adalah koordinasi dan komunikasi antara Bea Cukai dan Polri. 
 
"Karena, kalau hanya diungkap oleh X-Ray maka tidak bisa sampai kepada aktor yang menjadi intelektual," kata dia. 
 
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri sabu yang dilakukan dua warga Iran di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu menyewa rumah elit Rp16 juta per bulan untuk dijadikan sebagai tempat produksi sabu. 
 
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan