Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 8 September 2021, di Solo. Medcom.id/ Triawati
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 8 September 2021, di Solo. Medcom.id/ Triawati

Bawa 525 Gram Sabu, Warga Solo Terancam Bui Seumur Hidup

Triawati Prihatsari • 08 September 2021 19:25
Solo: Seorang warga Solo berinisial AM, 32 terancam hukuman penjara seumur hidup setelah diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 525 gram senilai Rp600 juta. Pengungkapan kasus AM tersebut menjadi pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar sepanjang 2021 ini. 
 
"Bahkan terbesar sejak 2020. Barang bukti yang kita amankan dikemas dalam 13 paket kecil. Dari penangkapan ini, sekaligus menjadi sinyal jika Kota Solo bukan merupakan jalur pengiriman tetapi pengguna narkotika,”jelas Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 8 September 2021.
 
Tim Sat Natkoba Polresta Solo menemukan barang bukti sabu milik AM di dua lokasi. Pertama di kamar kos di Kartasura, Sukoharjo. Serta di kamar kosnya, di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo. 

Baca: Polres Lahat Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
 
Penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Solo. Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap AM.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu. Paket kecil dibungkus dengan lakban cokelat. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan mendapati 10 paket sabu-sabu," imbuhnya. 
 
Total 13 paket sabu tersebut terbagi dalam satu paket 100 gram, empat paket 50 gram, lima paket 25 gram, dua paket 20 gram, satu paket 10 gram dan paket lima gram. Ade menambahkan, pelaku mengaku tidak mengetahui asal sabu tersebut. 
 
"Dia bertugas membagi sabu-sabu dalam jumlah kecil atau yang sering disebut paket hemat. Dari hasil keterangannya, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarkota di Jawa Tengah,” terangnya. 
 
Atas tindakannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. 
 

 
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan