Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo hari ini, 3 September 2021. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Ke-17 orang itu, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait kasus jual beli jabatan. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk korupsi.
Puput mematok Rp20 juta untuk satu jabatan. Dia menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan.
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Baca: Perbaikan Manajemen ASN Bisa Hilangkan Praktik Jual Beli Jabatan)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil 17 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo hari ini, 3 September 2021. Mereka merupakan tersangka
kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Ke-17 orang itu, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait kasus jual beli jabatan. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk korupsi.
Puput mematok Rp20 juta untuk satu jabatan. Dia menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan.
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Baca:
Perbaikan Manajemen ASN Bisa Hilangkan Praktik Jual Beli Jabatan)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)