Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jual beli jabatan haram dilakukan semua kepala daerah. Lembaga Antikorupsi menilai jual beli jabatan bisa dihilangkan dengan memperbaiki manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis 2 September 2021.
Manajemen yang baik bisa menghalau kepala daerah dari godaan uang haram. Perbaikan manajemen ASN dapat meningkatkan monitoring centre for prevention (MCP).
Baca: Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Didakwa Jual Beli Jabatan
"Dalam aplikasi MCP, ada lima indikator keberhasilan yang harus dipenuhi pemda, yaitu ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa peraturan kepala daerah (Perkada) atau SK kepala daerah, sistem informasi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi, tata kelola SDM, serta pengendalian dan pengawasan," jelas Ipi.
Lembaga Antikorupsi meminta kepala daerah segera memperbaiki sistem manajemen ASN. KPK tidak mau ada lagi kepala daerah yang tertangkap karena kasus jual beli jabatan.
"Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan," tutur Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menegaskan
jual beli jabatan haram dilakukan semua kepala daerah. Lembaga Antikorupsi menilai jual beli jabatan bisa dihilangkan dengan memperbaiki manajemen aparatur sipil negara
(ASN).
"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis 2 September 2021.
Manajemen yang baik bisa menghalau kepala daerah dari godaan uang haram. Perbaikan manajemen ASN dapat meningkatkan monitoring centre for prevention (MCP).
Baca:
Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Didakwa Jual Beli Jabatan
"Dalam aplikasi MCP, ada lima indikator keberhasilan yang harus dipenuhi pemda, yaitu ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa peraturan kepala daerah (Perkada) atau SK kepala daerah, sistem informasi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi, tata kelola SDM, serta pengendalian dan pengawasan," jelas Ipi.
Lembaga Antikorupsi meminta kepala daerah segera memperbaiki sistem manajemen ASN. KPK tidak mau ada lagi kepala daerah yang tertangkap karena kasus jual beli jabatan.
"Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan," tutur Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)