Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. MI/Bary Fathahilah
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. MI/Bary Fathahilah

Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang RJ Lino

Tri Subarkah • 30 Agustus 2021 12:31
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, dan kuasa hukumnya. Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011.
 
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus?TPK/2021/PN Jkt.Pst," kata hakim ketua Rosmina dalam sidang putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Hakim menolak eksepsi kuasa hukum Lino terkait kewenangan Pengadilan Tipikor untuk memeriksa perkara tersebut. Dalam eksepsinya, Lino berdalih PT Pelindo II sebagai BUMN mengelola kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

Menurut hakim, PT Pelindo II harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, Pengadilan Tipikor dinilai berwenang mengadili perkara a quo.
 
Hakim juga tidak setuju dengan eksepsi kuasa hukum Lino terkait kekayaan atau keuangan PT Pelindo II yang dinilai bukan kekayaan dan keuangan negara. Dalam eksepsi, kuasa hukum Lino menilai Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara itu.
 
"(Eksepsi tersebut) adalah pernyataan yang prematur, karena hal itu masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam hal ini adalah lemah dan patut dikesampingkan," jelas hakim Agus.
 
Baca: Total Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Meroket
 
Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait unsur memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menjadi keberatan pihak Lino sudah diuraikan secara jelas dan lengkap. Jaksa menguraikan kekayaan yang diterima Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai kontraktor pengadaan tiga unit QCC di di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatra Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat. Kekayaan itu akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Lino.
 
Lino didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK serta Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$1.974.911,29.
 
Hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 8 September 2021. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya akan memanggil kurang lebih 30 saksi dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan