Jakarta: Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, dinilai bisa menggugat proses penangkapannya yang dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, penangkapan dan penahanan Ravio yang dilakukan lebih dari 24 jam itu dianggap tidak sah.
"Jadi, Ravio bisa mengajukan praperadilan dan meminta ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Abdul menjelaskan kepolisian harus memenuhi dua prinsip dalam melakukan penangkapan, yakni legalitas dan yuridikitas.
Prinsip legalistas artinya polisi harus mempunyai dasar kewenangan saat melakukan tindakan. Misalnya, ada surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik. Sehingga, penyidik itu mempunyai kewenangan atributif yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau tidak punya dasar kewenangan (SK pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik), tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, kalau dilakukan tanpa kewenangan namanya menculik," ujar dia.
Sementara itu, prinsip yuridikitas artinya ketika penyidik bertindak atau menjalankan kewenangannya tidak boleh melawan hukum. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum wajib dilengkapi dengan surat penangkapan atau penahanan saat bertugas.
"Demikian juga jika ingin menggeledah dan menyita barang harus ada izin dari Pengadilan Negeri daerah hukum yang akan disita. Jadi tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melawan hukum," jelas Abdul.
Baca: Tindakan Polisi terhadap Ravio Patra Dianggap Ngawur
Menurut dia, KUHP sudah memberikan ruang untuk siapa pun mengajukan praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
"Juga untuk mengetahui keabsahan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), serta mengadili gugatan ganti ruginya dan rehabilitasi," tutur Abdul.
Menurut Abdul, pengajuan praperadilan sangat penting. Tindakan itu bukan semata menuntut ganti rugi tetapi agar kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang.
"Apalagi berkaitan dengan pembelaan atas kekuasaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengakui tidak membekali anggotanya dengan surat penangkapan. Penyidik hanya berbekal surat tugas saat menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, pada Rabu malam, 22 April 2020.
"Petugas saat mengamankan memperlihatkan surat tugas untuk dibawa ke kantor," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Ravio Patra ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi lewat pesan WhatsApp. Namun, Ravio menegaskan tidak pernah menyebarkan provokasi. Dia menyebut akun WhatsApp-nya diretas orang tak bertanggung jawab. Kejadian ini telah dilaporkan Ravio ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 April 2020.
Jakarta: Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, dinilai bisa menggugat proses penangkapannya yang dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, penangkapan dan penahanan Ravio yang dilakukan lebih dari 24 jam itu dianggap tidak sah.
"Jadi, Ravio bisa mengajukan praperadilan dan meminta ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Abdul menjelaskan kepolisian harus memenuhi dua prinsip dalam melakukan penangkapan, yakni legalitas dan yuridikitas.
Prinsip legalistas artinya polisi harus mempunyai dasar kewenangan saat melakukan tindakan. Misalnya, ada surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik. Sehingga, penyidik itu mempunyai kewenangan atributif yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau tidak punya dasar kewenangan (SK pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik), tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, kalau dilakukan tanpa kewenangan namanya menculik," ujar dia.
Sementara itu, prinsip yuridikitas artinya ketika penyidik bertindak atau menjalankan kewenangannya tidak boleh melawan hukum. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum wajib dilengkapi dengan surat penangkapan atau penahanan saat bertugas.
"Demikian juga jika ingin menggeledah dan menyita barang harus ada izin dari Pengadilan Negeri daerah hukum yang akan disita. Jadi tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melawan hukum," jelas Abdul.
Baca: Tindakan Polisi terhadap Ravio Patra Dianggap Ngawur
Menurut dia, KUHP sudah memberikan ruang untuk siapa pun mengajukan praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
"Juga untuk mengetahui keabsahan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), serta mengadili gugatan ganti ruginya dan rehabilitasi," tutur Abdul.
Menurut Abdul, pengajuan praperadilan sangat penting. Tindakan itu bukan semata menuntut ganti rugi tetapi agar kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang.
"Apalagi berkaitan dengan pembelaan atas kekuasaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengakui tidak membekali anggotanya dengan surat penangkapan. Penyidik hanya berbekal surat tugas saat menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, pada Rabu malam, 22 April 2020.
"Petugas saat mengamankan memperlihatkan surat tugas untuk dibawa ke kantor," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Ravio Patra ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi lewat pesan WhatsApp. Namun, Ravio menegaskan tidak pernah menyebarkan provokasi. Dia menyebut akun WhatsApp-nya diretas orang tak bertanggung jawab. Kejadian ini telah dilaporkan Ravio ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)